Kamis, 04 Agustus 2011

PPN Film Impor Rp12 Juta per Copy



Kementerian Keuangan menetapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi film cerita impor (FIC) sebesar Rp12 juta per copy. Pajak ini ditetapkan hanya saat pertama kali copy tersebut diserahkan kepada pengusaha bioskop.

Kepala Biro Humas Kemenkeu Yudi Pramadi mengungkapkan, penarikan PPN tersebut sudah tertuang pada pasal 22 atas kegiatan impor FIC melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 102/PMK.011/2011 sejak tanggal 13 Juli 2011.

"Berdasarkan ketentuan ini, pemanfaatan FIC terutang PPN dan dipungut pada saat impor media FIG. Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung PPN adalah nilai lain, yang telah memperhitungkan nilai dari media FIC, yaitu sebesar Rp12 juta per copy FIC," ungkapnya seperti dikutip dalam siaran pers Kemenkeu di Jakarta, Kamis (4/8).

Besarnya nilai lain tersebut juga dapat ditinjau kembali secara berkala yang penetapannya dilakukan dengan PMK dan nilai impor atas media FIC menjadi dasar pemungutan PPh Pasal 22 untuk kegiatan impor FIC dan juga dasar penghitungan Bea Masuk. "Yaitu Cost Insurance and Freight (GIF) ditambah dengan BM dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang impor," tuturnya.

Dengan berlakunya PMK ini, ketentuan penyerahan Film Cerita Impor dalam PMK Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak tidak berlaku lagi.

(sumber:inilah.com)

Tidak ada komentar: