Rabu, 03 Agustus 2011

PAJAK FILM IMPOR

Dasar Pengenaan Pajak Rp 12 Juta

Pengunjung menunggu jadwal pemutaran film dengan latar belakang poster-poster film Hollywood yang tengah diputar di bioskop Metropole XXI, Jakarta Pusat, Sabtu (19/2/2011). Asosiasi produsen film Hollywood, Motion Picture Assosiation of America (MPAA) memutuskan menyetop mendistribusikan film Amerika per 17 Februari 2011 karena keberatan atas bea masuk atas hak distribusi film impor.

Kementerian Keuangan menegaskan nilai lain atau nilai yang dijadikan sebagai dasar pengenaan pajak atas film-film cerita impor yang masuk ke wilayah pabean Indonesia, sebesar Rp 12 juta per kopi film yang diimpor.

Ini memperjelas pengenaan pajak karena sebelumnya tidak ada pengaturan besaran nilai lain yang dapat dijadikan pegangan oleh pemerintah maupun pengimpor film.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Kementerian Keuangan, Yudi Pramadi mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Rabu (3/8/2011).

Menurut Yudhi, nilai lain tersebut akan menjadi dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), dan penetapan tarif spesifik atas bea masuk (BM) film impor. Pengenaan pajak itu digunakan untuk pemanfaatan barang tidak berwujud yang datang dari wilayah di luar paben Indonesia.

Ini perlu diatur karena pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean berupa film cerita impor, terutang PPN. Nilai Lain yang digunakan sebagai dasar pengenaan PPN adalah uang yang ditetapkan sebesar Rp 12 juta per kopi film cerita iImpor.

PPN juga menjadi terutang pada saat penyerahan film impor dari importir ke pengusaha bioskop. Besarnya nilai lain sebagai dasar pengenaan PPN-nya adalah sama, yakni Rp 12 juta per kopi film.

Ini merupakan terobosan baru karena dalam aturan serupa sebelumnya tidak diatur besaran nilai lainnya. Aturan sebelumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain sebagai dasar Pengenaan Pajak.

(kompas.com)

Tidak ada komentar: