GABUNGAN PERUSAHAAN BIOSKOP SELURUH INDONESIA (GPBSI)

Rabu, 03 Agustus 2011

FILM YANG RELEASE BULAN AGUSTUS - SEPTEMBER 2011

Inilah daftar film-film Hollywood yang release bulan Agustus dan September 2011.

AUGUST 12th:
  • 30 Minutes or Less
  • The Help
  • Final Destination 5
  • Glee: The 3D Concert Movie
  • Senna

AUGUST 19th:

  • One Day
  • Fright Night
  • Conan the Barbarian
  • Spy Kids: All the Time in the World in 4D
  • Griff the Invisible

AUGUST 26th:

  • Our Idiot Brother
  • Don't Be Afraid of the Dark
  • Colombiana
  • Circumstance
  • Higher Ground

SEPTEMBER 2nd:

  • Shark Night 3D
  • The Debt
  • Apollo 18
  • A Good Old Fashioned Orgy
Diposting oleh GABUNGAN PERUSAHAAN BIOSKOP SELURUH INDONESIA di 16.04
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

PROFIL

GABUNGAN PERUSAHAAN BIOSKOP SELURUH INDONESIA
Jakarta Selatan, Jakarta, Indonesia
GPBSI didirikan tanggal 10 April 1955
Lihat profil lengkapku

BIOSKOP DALAM KENANGAN

PENGURUS GPBSI

STRUKTUR DAN PERSONALIA - DEWAN PENGURUS PUSAT DAN DEWAN PERTIMBANGAN ORGANISASI GABUNGAN PERUSAHAAN BIOSKOP SELURUH INDONESIA MASA BHAKTI 2010 – 2015, sebagai berikut:

DEWAN PERTIMBANGAN ORGANISASI (DPO) :

1. HM. JOHAN TJASMADI

2. HARRIS LASMANA

3. JOHNNY PONDAGA

4. ANDY TJAKRA

5. TR ANITIO

DEWAN PENGURUS PUSAT (DPP) :

Ketua Umum :

H.DJONNY SYAFRUDDIN, SH

Wakil Ketua Umum :

Dr. EDISON NAINGGOLAN

Ketua Bidang I :

Drs. YUDHI SURYA

Ketua Bidang II :

NOORCA M. MASSARDI

Ketua Bidang III :

GUNAWAN

Sekretaris Jenderal :

ALI SASTRO

Wakil Sekretaris Jenderal I :

SUNARYO

Wakil Sekretaris Jenderal II :

EDDY RUSLI

Bendahara Umum :

JIMMY HERJANTO

Wakil Bendahara :

KUSUMAWARDHANI

KODE ETIK GPBSI

KODE ETIK

GABUNGAN PERUSAHAAN BIOSKOP SESELURUH INDONESIA

1. Anggota GPBSI bersepakat untuk membantu sesama anggota dan para produser/pemilik film sebagai mitra kerja dan mitra usaha, dalam menumbuhkembangkan usaha kreatif di bidang perfilman, baik secara kualitatif maupun kuantitatif.

2. Anggota GPBSI bersepakat untuk senantiasa melakukan musyawarah dengan para produser/pemilik film demi menghasilkan/mempertunjukkan film-film yang menghibur sekaligus memberikan nilai-nilai positif, baik bagi masyarakat penonton, maupun bagi peningkatan kualitas perfilman yang sesuai dengan etika, estetika, dan budaya Indonesia, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Anggota GPBSI bersepakat untuk melaksanakan kode etik ini dengan sebaik-baiknya, dan dengan demikian Anggota GPBSI akan menggunakan hak, kewenangan, kebebasan, dan tanggungjawabnya sebagai badan usaha dan badan hukum yang dilindungi undang-undang, untuk menentukan/memilih sendiri film-film lolos sensor, yang kuantitas dan kualitasnya sesuai dengan citra, segmentasi penonton, dan seluruh kepentingan usahanya, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Anggota GPBSI bersepakat, demi untuk menjalankan kode etik tersebut di atas, maka GPBSI akan membentuk sebuah Tim Khusus yang dipimpin oleh seorang Direktur Artistik, yang persyaratan, hak, wewenang, tanggungjawab, keanggotaan, dan masa kerjanya ditentukan dan dipilih oleh Dewan Pengurus Pusat GPBSI.

ARSIP

  • ▼  2011 (31)
    • ▼  Agustus (31)
      • 21 Cineplex Bantah Keterlibatan Keluarga RI 1
      • Hanung Bramantyo Masih Butuh Film Hollywood
      • SETANPUN TAK BERGAIRAH TANPA FILM HOLLYWOOD
      • Antrean "Transformers" Mengular
      • Sinar Surya Sinema Siap Tandingi Importir Film Har...
      • AM Hendropriyono: Monopoli Film Asing Harus Diperangi
      • PPN Film Impor Rp12 Juta per Copy
      • Tiket Film Transformers: Dark of The Moon Mulai Di...
      • "TRANSFORMER 3" MULAI TAYANG JUM'AT INI
      • RESEP SUKSES JK ROWLING
      • JERO WACIK, MENDADAK TENAR GARA-GARA HARRY POTTER
      • FILM HARRY POTTER TEMBUS US$ 1 MILYAR
      • PAJAK FILM IMPOR
      • PEMERINTAH BERHARAP HOLLYWOOD BANTU PERFILMAN INDO...
      • TENTANG BIOSKOP
      • PERATURAN MENTERI KEUANGAN RI NO 102/PMK.011/2011
      • FILM "KUNG FU PANDA 2" SEGERA BEREDAR
      • TOTAL PENDAPATAN FILM TOP 10 HOLLYWOOD
      • FILM: RISE OF THE PALNET OF THE APES
      • FILM YANG RELEASE BULAN AGUSTUS - SEPTEMBER 2011
      • FILM TOP 10 HOLLYWOOD
      • JUPE, DITUNTUT 6 BULAN PENJARA
      • SELEBRITIS
      • COMING SOON : IRFAN BACHDIM SEGERA BERAKSI
      • FILM UNTUK MENGISI LIBUR LEBARAN ANDA
      • INILAH FILM-FILM BOX OFFICE TAHUN 1980-2011
      • SEGERA .... DI BIOSKOP
      • SEGERA .... DI BIOSKOP
      • 95% TIKET BIOSKOP LUDES PASCA MASUKNYA HARRY POTTER
      • KETUA UMUM GPBSI: BIOSKOP TIDAK AKAN PILIH KASIH
      • "BIOSKOP AKAN MATI, TIDAK MAIN-MAIN"
  • ►  2010 (3)
    • ►  November (3)
  • ►  2009 (1)
    • ►  Agustus (1)

PENGUNJUNG BLOG

STATISTIK PENGUNJUNG

free counters

PENGIKUT

ANGGARAN DASAR GPBSI


BAB I

NAMA DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

Organisasi ini bernama GABUNGAN PERUSAHAAN BIOSKOP SELURUH INDONESIA disingkat GPBSI.

Pasal 2

GPBSI berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.

Pasal 3

GPBSI sebagai organisasi profesi merupakan wadah dari perusahaan-perusahaan bioskop di seluruh Indonesia.

BAB II

ASAS DAN TUJUAN

Pasal 4

Gabungan Perusahaan Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) berasaskan Pancasila.

Pasal 5

GPBSI sebagai wadah persatuan dan kesatuan perusahaan bioskop bertujuan:

1. Membina dan mengembangkan kemampuan, kegiatan dan kepentingan perusa­haan bioskop dalam usaha pertunjukan film;

2. Menciptakan dan mengembangkan iklim usaha perbioskopan yang memung­kinkan keikutsertaan perusahaan bioskop untuk berperan-serta dalam pemba­ngunan nasional;

3. Menjadi wadah komunikasi dan konsultasi baik antarsesama perusahaan bioskop maupun dengan organisasi profesi yang terkait;

4. Menjembatani kepentingan antara perusahaan bioskop dengan Pemerintah dan atau sebaliknya.

BAB III

USAHA

Pasal 6

Untuk mencapai tujuan tersebut dalam pasal 5, GPBSI berusaha:

1. Membantu dan mensukseskan program Pemerintah dalam bidang pembinaan perfilman nasional;

2. Melaksanakan program kerja untuk pengembangan usaha perbioskopan dalam arti yang seluas-luasnya;

3. Meningkatkan hubungan kerjasama yang saling menguntungkan dengan or­ganisasi lainnya, khususnya organisasi profesi perfilman.

BAB IV

ORGANISASI

Pasal 7

Susunan organisasi GPBSI terdiri dari:

a. Dewan Pertimbangan Organisasi disingkat DPO

b. Dewan Pengurus Pusat disingkat DPP;

c. Dewan Pengurus Daerah disingkat DPD;

d. Dewan Pengurus Cabang disingkat DPC;

e. Komisariat.

BAB V

KEANGGOTAAN

Pasal 8

1. Setiap perusahaan bioskop adalah anggota GPBSI;

2. Keanggotaan GPBSI terdiri dari:

a. Anggota biasa adalah perusahaan bioskop yang memiliki perijinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan melaksanakan pertunjukan film secara teratur untuk umum dengan memungut bayaran pada gedung tertentu yang dibuat khusus untuk itu;

b. Anggota luar biasa adalah perusahaan bioskop sebagaimana tersebut pada butir a. ayat ini, tetapi tidak melakukan pertunjukan film secara teratur;

c. Anggota kehormatan adalah tokoh perseorangan yang telah berjasa bagi GPBSI dan dikukuhkan berdasarkan Keputusan Musyawarah Besar.

BAB VI

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 9

1. Anggota biasa mempunyai hak bicara dan hak suara serta hak memilih dan dipilih;

2. Anggota luar biasa mempunyai hak bicara dan hak suara;

3. Anggota kehormatan mempunyai hak bicara;

4. Setiap anggota wajib taat dan melaksanakan peraturan serta keputusan or­ganisasi

BAB VII

KEPENGURUSAN

Pasal 10

1. Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO) terdiri dari 5 (lima) orang yang diangkat oleh Musyawarah Besar atau Musyawarah Besar Luar Biasa berdasarkan penga­laman dan jasa-jasanya pada organisasi.

2. Dewan Pengurus Pusat (DPP) terdiri dari seorang Ketua Umum yang dapat di­bantu oleh beberapa orang Ketua, seorang Sekretaris Jenderal yang dapat di­bantu oleh seorang atau lebih Wakil Sekretaris Jenderal, seorang Bendahara yang dapat dibantu oleh seorang Wakil Bendahara.

Pasal 11

1. Dewan Pengurus Daerah berkedudukan di ibukota propinsi.

2. Dewan Pengurus Daerah terdiri dari:

a. Seorang Ketua yang dapat dibantu oleh seorang atau lebih Wakil Ketua.

b. Seorang Sekretaris yang dapat dibantu seorang atau lebih Wakil Sekretaris.

c. Seorang Bendahara yang dapat dibantu seorang Wakil Bendahara.

3. Bilamana dianggap perlu Musyawarah Daerah dapat melengkapi DPD atau DPC dengan Dewan Pengawas.

Pasal 12

1. Dewan Pengurus Cabang berkedudukan di Daerah Tingkat II.

2. Dewan Pengurus Cabang terdiri dari:

a. Seorang Ketua yang dapat dibantu oleh seorang atau lebih Wakil Ketua.

b. Seorang Sekretaris yang dapat dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris;

c. Seorang Bendahara dapat dibantu oleh seorang Wakil Bendahara.

Pasal 13

Apabila di suatu daerah tingkat II DPC GPBSI belum dapat dibentuk, maka:

a. DPD dapat mengangkat Komisariat.

b. DPD dapat menggabung DPC dengan menggabungkan dua atau lebih daerah tingkat II.

BAB VIII

MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 14

1. Musyawarah Besar (MUBES) yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun yang merupakan kekuasaan tertinggi organisasi;

2. Musyawarah Daerah (MUSDA) diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun yang meru­pakan kekuasaan tertinggi organisasi di daerah tingkat I;

3. Musyawarah Cabang (MUSCAB) diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun yang meru­pakan kekuasaan tertinggi di daerah tingkat II;

4. Musyawarah Komisariat (MUSKOM) diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun yang merupakan kekuasaan tertinggi di wilayah kerja komisariat.

5. Musyawarah Luar Biasa dapat dilakukan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota atau atas permintaan DPO.

Pasal 15

1. Musyawarah Besar diadakan setelah Musyawarah Daerah dan atau Musyawarah Daerah diadakan setelah Musyawarah Cabang dan atau Musyawarah Komisariat.

2. Rapat Kerja dapat diadakan setiap waktu apabila dianggap perlu, baik di tingkat nasional, tingkat daerah dan tingkat cabang.

BAB IX

MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 16

1. Segala keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat;

2. Apabila tidak tercapai kata sepakat dalam musyawarah, keputusan diambil de­ngan cara pemungutan suara yang diatur selanjutnya dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB X

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 17

Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Besar.

BAB XI

PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 18

GPBSI hanya dapat dibubarkan atas Keputusan Musyawarah Besar yang khusus diadakan untuk itu, yang dihadiri sekurang-kurangnya oleh 2/3 dari jumlah Dewan Pengurus Daerah yang ada dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah Dewan Pengurus Daerah yang hadir.

BAB XII

PENUTUP

Pasal 19

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga.

ANGGARAN RUMAH TANGGA GPBSI


BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga GPBSI, yang dimaksud de­ngan:

1. Gabungan Perusahaan Bioskop Seluruh Indonesia, disingkat GPBSI adalah suatu lembaga/badan non-Pemerintah, nonpolitik, independen serta merupakan wadah persatuan dan kesatuan perusahaan-perusahaan bioskop di seluruh Indonesia.

2. Perusahaan Bioskop adalah suatu badan usaha perbioskopan/ pertunjukan film untuk umum yang bersifat perorangan atau berbadan hukum.

3. Bioskop adalah suatu gedung atau tempat menetap untuk menyelenggarakan pertunjukan film untuk umum dengan memungut bayaran yang diperlengkapi sarana dan prasarana yang dibutuhkan.

4. Pengusaha bioskop adalah perorangan atau suatu badan hukum yang melakukan kegiatan usaha perbioskopan untuk umum dengan tata cara seperti tersebut pada ayat 3 pasal ini.

BAB II

KEANGGOTAAN

Pasal 2

1. Syarat untuk menjadi anggota biasa:

a. Perusahaan bioskop yang memiliki perijinan;

b. Dikelola oleh Warga Negara Indonesia;

c. Berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.

2. Syarat untuk menjadi anggota luar biasa adalah mengajukan permohonan untuk menjadi anggota .

Pasal 3

1. Dewan Pengurus Daerah (DPD) dan atau Dewan Pengurus Cabang (DPC) dapat menghentikan anggotanya apabila anggota tersebut melakukan tindak­an/perbuatan yang nyata-nyata telah merugikan organisasi dan melanggar Ang­garan Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta telah mendapat tegor­an/peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali.

2. Anggota yang diberhentikan sementara dapat membela diri pada rapat DPD atau DPC yang diadakan khusus untuk itu, dan apabila anggota tersebut keberatan atas keputusan yang diambil DPD atau DPC, dapat mengajukan ke Dewan Pe­ngurus Pusat dan terakhir pada Musyawarah Besar.

BAB III

MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 4

1. Musyawarah Besar adalah musyawarah yang diadakan 5 (lima) tahun sekali yang dihadiri oleh DPP dan utusan DPD, dan masing-masing utusan mempunyai satu hak suara.

2. Rapat Kerja yang diadakan satu kali dalam 5 (lima) tahun yang dihadiri DPP, utusan DPD, dan masing-masing mempunyai satu hak suara.

3. Musyawarah Daerah adalah musyawarah yang diadakan oleh DPD sekali dalam 5 (lima) tahun, yang dihadiri oleh DPD dan utusan DPC, serta anggota-anggota untuk DPD yang tidak mempunyai DPC.

4. Musyawarah Cabang dan Musyawarah Komisariat adalah musyawarah yang di adakan oleh DPC atau Komisariat sekali dalam 5 (lima) tahun yang dihadiri oleh para anggota.

5. Musyawarah Luar Biasa adalah musyawarah yang sengaja diadakan karena adanya hal-hal yang luar biasa sifatnya.

BAB IV

KEUANGAN

Pasal 5

Sumber keuangan dapat diperoleh dari:

1. Uang Pangkal, dipungut dari anggota pada waktu diterima dalam organisasi, yang jumlahnya ditetapkan satu kali dan ditentukan oleh rapat DPD dan atau DPC.

2. Uang Iuran, dikenakan pada setiap anggota yang besarnya ditetapkan oleh DPD dan atau DPC berdasarkan klasifikasi bioskop.

Pasal 6

Uang iuran yang terkumpul disetor 10% kepada DPP, 40% DPD dan 50 DPC.

Pasal 7

Kelalaian maupun kesengajaan dari anggota untuk tidak membayar uang iuran, dapat diambil tindakan secara organisatoris oleh DPD dan DPC dan atau Komisariat yaitu:

1. Peringatan.

2. Peringatan keras.

3. Pemberhentian sementara dari keanggotaan GPBSI.

4. Pemberhentian dari keanggotaan GPBSI.

BAB V

BADAN PENGURUS

Pasal 8

Untuk mengawasi jalannya kepengurusan DPD dan atau DPC, dapat dibentuk Badan Pengawas atau Penasihat yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang yang ditunjuk oleh Musyawarah Daerah dan atau Musyawarah Cabang.

BAB VI

PEMILIHAN PENGURUS

Pasal 9

1. Pemilihan Dewan Pengurus dilakukan oleh MUBES untuk DPP, MUSDA untuk DPD, MUSCAB untuk DPC, dan MUSKOM untuk Komisariat.

2. Tata Cara pemilihan ditetapkan oleh MUBES, MUSDA, MUSCAB, dan MUSKOM se­suai tingkatannya.

3. Dengan tidak mengurangi keabsahan serta menyimpang dari apa yang diuraikan pada pasal 9 ayat 1 dan 2 di atas, maka:

a. DPP, DPD, DPC dan atau Komisariat dapat mengangkat pengurus yang baru untuk menggantikan anggota pengurus yang berhalangan tetap atau untuk melengkapi kepengurusan sesuai dengan kebutuhan.

b. DPP, DPD, DPC, dan atau Komisariat dapat melengkapi struktur kepengurusan seperti yang termaktub pada pasal 10, 11, 12 dan 13 dalam Anggaran Dasar.

BAB VII

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 10

1. Setiap anggota mempunyai hak untuk memperoleh pembinaan dan pelayanan yang baik dari organisasi.

2. Setiap perusahaan bioskop dapat menjadi anggota GPBSI.

3. Setiap anggota berkewajiban membayar uang pangkal dan uang iuran organisasi yang besarnya ditetapkan oleh organisasi.

4. Setiap anggota berkewajiban mentaati keputusan-keputusan dan ketentuan-ketentuan organisasi.

BAB VIII

KEPENGURUSAN DAN KEWAJIBAN

Pasal 11

1. Kegiatan organisasi GPBSI dilaksanakan sehari-hari oleh Pengurus sesuai dengan tingkatannya.

2. Pengurus GPBSI berkewajiban untuk menyusun program kerja, baik jangka pendek maupun jangka panjang dan menyampaikan laporan kegiatan organisasi sesuai status dan tingkatannya.

3. Pengurus GPBSI berkewajiban dan bertanggung jawab untuk membuat laporan pertanggungjawaban organisasi selama masa bakti pada Musyawarah Besar un­tuk DPP, Musyawarah Daerah untuk DPD, Musyawarah Cabang untuk DPC.

BAB IX

KETENTUAN MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 12

1. Sahnya musyawarah atau rapat dalam bentuk Mubes, Musda, Muscab, Rakernas, dan lain-lain apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya separuh ditambah 1 (satu) dari jumlah utusan anggota yang hadir.

2. Kuorum dianggap tercapai apabila musyawarah/rapat dihadiri oleh sekurang-kurangnya separuh ditambah 1 (satu ) dari jumlah utusan anggota yang hadir.

3. Rapat Pengurus organisasi, kuorum ditentukan separuh lebih 1 (satu) daripada jumlah pengurus menurut tingkatannya.

4. Apabila tidak tercapai kuorum, sidang dapat ditunda selama-lamanya 7 (tujuh) hari dan diundang kembali namun tetap tidak memenuhi kuorum, maka sidang dapat diteruskan dan keputusannya dianggap sah.

BAB X

KEPUTUSAN-KEPUTUSAN DALAM RAPAT

Pasal 13.

1. Pengambilan keputusan pada dasarnya diusahakan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat, namun bila tidak berhasil maka keputusan diambil berdasar­kan perhitungan suara.

2. Dalam hal mengambil keputusan secara perhitungan suara diadakan, peserta rapat/musyawarah sebelumnya diberi kesempatan untuk melakukan lobbying.

3. Pengambilan keputusan dengan perhitungan suara harus dilakukan dengan ra­hasia.

4. Hasil perhitungan suara diumumkan oleh pimpinan sidang/rapat.

BAB XI

PENUTUP

Pasal 14

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Tema PT Keren Sekali. Diberdayakan oleh Blogger.